MAKALAH PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA, NILAI, MORAL & HUKUM

Nama : Devi Ratna Yuliani
NIM : P17433212027
Tingkat/Kelas : 1/C
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia
Potekkes Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Purwokerto
DIV Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Tahun 2012 / 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah selesai tepat pada waktunya yang
berjudul “Norma, Nilai, Moral & Hukum ”
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya
sampaikan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul .............................................................................. 1
Kata Pengantar .............................................................................. 2
Daftar Isi .............................................................................. 3
Bab I Pendahuluan .............................................................................. 4
Bab II Tinjauan Pustaka 6
Bab III Pembahasan .............................................................................. 7
·
Pengertian
Norma menurut berbagai sumber.
·
Pengertian
Nilai menurut berbagai sumber.
·
Pengertian
Moral menurut berbagai sumber.
·
Pengertian
Hukum menurut berbagai sumber.
·
Perbedaan
Norma,Nilai, Moral & Hukum,
beserta
contohnya.
Bab IV Penutup .............................................................................. 21
Daftar Pustaka .............................................................................. 22
BAB
1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Nilai itu ada,
nyata atau riil dalam kehidupan kita
sebagai manusia. Moral berkaitan erat dengan akhlak yang mengandung makna tata
tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral termasuk dalam bagian dari nilai. Hukum termasuk dalam suatu
norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya
memaksa. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun
pancasila.
Berdasarkan pancasila sila kedua
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, makna adil dapat saya contohkan pada
keluarga, missal : jika adik mempunyai uang saku Rp 2.500,- , maka lain halnya
dengan kakak untuk mencapai nilai keadilan itu kakak harus mendapatkan uang
saku yang sesuai misalnya Rp 5.000,-. Manusia
pada hakikatnya memliki harkat dan martabat yang sama termasuk jika manusia
sebagai warga negara, Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin
perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pada pasal 27
ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup
masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara
adil dan menyeluruh oleh seluruh lapisan
masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir
orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan
kemiskinan. Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud
dalam kehidupan bangsa adalah :


Dilihat
dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud
terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara.
Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum
terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan
semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu yang dimaksud Norma ?
2. Apa
itu yang dimaksud Nilai ?
3. Apa
itu yang dimaksud Moral ?
4. Apa
itu yang dimaksud Hukum ?
5. Perbedaan
antara Norma, Nilai, Moral dan Hukum? Berikan contohnya!
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Norma.
2.
Untuk
mengetahui Pengertian Nilai.
3.
Untuk
mengetahui Pengertian Moral.
4.
Untuk
mengetahui Pengertian Hukum.
5.
Untuk
mengetahui perbedaan antara Norma, Nilai, Moral dan Hukum, beserta contohnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Nilai,moral
dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan
perbedaan tempat setiap suku,karena nilai,moral dan norma yang ada dalam
Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan
tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah
masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan,bersifat
gotong-royong,tolong-menolong,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani
mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang
khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila
memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai
dengan kepribadian bangsa.
Menurut Kelsen, hukum adalah
sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya”
atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus
dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen
meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang
“seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan
dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum,
yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam
aksi-aksi alamiah.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Norma menurut berbagai sumber.
Pengertian
dari beberapa ahli :

Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an
impersonal and anonymous "command" - that is the norm).

Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana
tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi
orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu
masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses
pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal,
diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.

Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun
diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.

Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang
bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap
tertentu.

Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi
ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus
dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam
masyarakat.

Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan
yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku
individu dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus
dirumuskan agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan
apa yang diharapkan.

Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan
pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam
berperilaku.

Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan
dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
Pengertian
Norma secara umum:


Jenis-Jenis
Norma yang ada di masyarakat :




Ciri-ciri
Norma berdasarkan pengelompokkan norma-norma itu sendiri :

a)
Sumber
dari Tuhan
b)
Bersifat
universal / abadi
c)
Dilaksanakan
dapat pahala, dilanggar dapat dosa
d)
Luas,
berlakunya untuk umat

a)
Bersumber
dari lembaga resmi
b)
Bersifat
memaksa dan memikat
c)
Ada
sanksi hukuman : a. denda, b.pidana

a)
Bersumber
dari hati nurani
b)
Bersifat
lokal -> terpelihara dari masyarakat
c)
Sanksi
rasa malu

a)
Bersumber
dari pergaulan
b)
Bersifat
lokal atau kedaerahan
c)
Sanksi
hinaan dari masyarakat
2. Pengertian
Nilai menurut berbagai sumber.
Pengertian dari beberapa ahli :

Mengemukakan nilai
sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang
dianggap penting dalam masyarakat.

Nilai sosial adalah
kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.

Mengemukakan bahwa
nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari

Menyatakan nilai
adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas,berharga,dan dapat
mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.

Menyatakan nilai
sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya
guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
Pengertian Nilai secara umum :

Macam-macam Nilai :

a. Nilai
logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai
etika/moral adalah nilai baik buruk.
3. Pengertian
Moral menurut berbagai sumber.
Pengertian Moral menurut para ahli :

Moral adalah nilai
yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang

Moral berkenaan dengan
norma - norma umum, mengenai apa yang baik atau benar dalam cara hidup
seseorang

Moral ialah suatu
tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur
perilaku seseorang dan masyarakat

Moral
adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia

Moral
menjadi tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya
tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau
sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu

Moral adalah suatu
kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran - ukuran tindakan yang diterima oleh
umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu

Moral
adalah segala kesusilaan yang berlaku

Moral adalah pernyataan
pikiran yang berhubungan dengan semangat atau keantusiasan seseorang dalam
bekerja

Moral adalah ukuran
baik buruknya seseorang, baik sebagai Pribadi maupun sebagai warga masyarakat,
dan warga Negara
Pengertian secara umum :




4. Pengertian
Hukum menurut berbagai sumber.
Pengertian
Hukum menurut para ahli:














Pengertian
Hukum secara umum :


Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan
memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan
tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
5. Perbedaan
Norma,Nilai, Moral & Hukum, beserta contohnya.
a.
Perbedaan
Norma, Nilai, Moral & Hukum menurut KBBI :

a)
Dalam
Konteks agama, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya yang bersumber pada ajaran
agamanya
b)
Dalam
Konteks Susila, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial
sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita
c)
Dalam
konteks Sosial, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya.
d)
Contohnya
: Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat yang berlatar belakang kebudayaan
jawa “Kejawen”, maka kebudayaan itu hanya berlaku pada daerah itu saja, tidak
di laksanakan pada semua daerah, karena setiap daerah memiliki adat
sendiri-sendiri. Karena jika itu terjadi di daerah yang berbeda bisa terjadi
pertumpahan darah.

a)
Dalam
konteks Budaya, konsep abstrak mengenai masalah dasar yg sangat penting dan
bernilai dl kehidupan manusia.
b)
Dalam
Konteks Keagamaan, konsep mengenai penghargaan tinggi yg diberikan oleh warga
masyarakat pd beberapa masalah pokok dl kehidupan keagamaan yg bersifat suci
sehingga menjadikan pedoman bagi tingkah laku keagamaan warga masyarakat
bersangkutan
c)
Dalam
konteks Keindahan, nilai untuk manusia
sbg subjek indra-jiwa, msl keindahan.
d)
Contohnya
: Upacara Ngaben di Bali memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Bali itu
sendiri.

a)
Dalam
konteks agama, Pertimbangan tentang baik buruknya sikap dan perilaku.
b)
Contohnya
: Seorang ayah yang memberikan pukulan terhadap anaknya karena ia merasa
jengkel terhadap anak tersebut merupakan salah satu tindakan moral yang
diajarkan seorang ayah kepada ayahnya secara tidak langsung, karena pasti suatu
saat anak itu akan mencoba untuk meniru perbuatan ayahnya tersebut.

a)
Dalam
konteks agraria, keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang
angkasa
b)
Dalam
konteks pidana, hukum yg menentukan
peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana
c)
Dalam
konteks Politik, hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara
negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya.
d)
Contohnya
: Seseorang yang melakukan aksi pengeboman, akan diberi hukuman sesuai dengan
ada pada aturan perundangan yang ada.
b.
Perbedaan
Norma dan Nilai
1. Nilai adalah konsepsi-konsepsi
abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk, sedangkan norma adalah ukuran kongkrit yang digunakan
masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.
2. Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak
dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial, sedangkan norma
sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
3. Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan
dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui
internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam
kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi), sementara
norma sosial telah harus ditandai, dianut dan dipatuhi oleh seseorang sejak dia
lahir karena adanya bawaan keturunan.
4. Nilai sosial bersifat relatif, norma sosial
bersifat absolut.
5. Pelanggaran terhadap nilai hanya akan
menimbulkan gejolak dalam diri individu, sementara pelanggaran terhadap norma
akan menimbulkan reaksi dari lingkungan berupa sanksi-sanksi sosial.
c.
Perbedaan
Hukum dan Norma
1.
Hukum
lebih dikodifikasikan daripada moral artinya lebih dibukukan secara sistematis
dlm kitab perundang-undangan. Norma hokum lebih memiliki kepastian &
objektif dibanding norma moral yang subjektif .
2.
Meski
hokum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hokum terbatas pada
tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral
menyangkut sikap batin seseorang
3.
Sanksi
Berbeda, hukum sebagian besar
dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukumannya. Untuk norma etis
tidakdapat dipaksakan, paksaan hanya menyentuh bagian luar saja,sedangkan
perbuatan etis berasal dari dalam. Satu-satunya adalah hati nurani yang tidak
tenang.
4.
Hukum
atas dasar kehendak masyarakat, diakui oleh negara. Moral didasarkan
norma-norma moral yang melebihi individu dan masyarakat. Dengan cara
demokratis, masyarakat dapat mengubah hukum, tidak pernah masyarakat mengubah /
membatalkannorma moral. Moral menilai hokum bukan sebaliknya.
BAB IV
PENUTUP
ü Kesimpulan
:
Dari keempat hal yang dibahas
diatas, diantara satu dan lainnya selain memiliki perbedaan juga sebenarnya
memili keterkaitan, walaupun itu mungkin hanya sedikit. Semua itu akan berjalan
dengan semestinya jika dijalankan pada hal – hal yang bai dan tidak mencoba
untuk melanggarnya.
ü Saran
:
Sebaiknya kita sebagai penerus
bangsa ini menjadi orang yang patuh akan aturan yang terdapat pada Pembukaan
UUD ’45, dan harus menjadi orang yang taat hokum, bukan kebal hokum.
DAFTAR PUSTAKA
Siswanto, Hadi. Kasjono, Heru Subaris & Mantariputra,
Mardjan. Etika Profesi Sanitarian dan
Pembangunan berwawasan Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2010.