Selasa, 05 Maret 2013

NORMA, NILAI, MORAL & HUKUM


MAKALAH PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA, NILAI, MORAL & HUKUM

logo poltekes warna

Nama : Devi Ratna Yuliani
NIM : P17433212027
Tingkat/Kelas : 1/C


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Potekkes Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto
DIV Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Tahun 2012 / 2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah selesai tepat pada waktunya yang berjudul “Norma, Nilai, Moral & Hukum ”
            Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih kurang. Oleh kerena itu saya  harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, saya  sampaikan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.









DAFTAR ISI

Halaman Judul              ..............................................................................       1
Kata Pengantar             ..............................................................................       2
Daftar Isi                      ..............................................................................       3
Bab I Pendahuluan        ..............................................................................       4
Bab II Tinjauan Pustaka                                                                                                6
Bab III Pembahasan      ..............................................................................       7
·         Pengertian Norma menurut berbagai sumber.
·         Pengertian Nilai menurut berbagai sumber.
·         Pengertian Moral menurut berbagai sumber.
·         Pengertian Hukum menurut berbagai sumber.
·         Perbedaan Norma,Nilai, Moral & Hukum,
beserta contohnya.
Bab IV Penutup            ..............................................................................     21
Daftar Pustaka              ..............................................................................     22





BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Nilai itu ada, nyata  atau riil dalam kehidupan kita sebagai manusia. Moral berkaitan erat dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral termasuk dalam  bagian dari nilai. Hukum termasuk dalam suatu norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya memaksa. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila.
Berdasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, makna adil dapat saya contohkan pada keluarga, missal : jika adik mempunyai uang saku Rp 2.500,- , maka lain halnya dengan kakak untuk mencapai nilai keadilan itu kakak harus mendapatkan uang saku yang sesuai misalnya Rp 5.000,-. Manusia  pada hakikatnya memliki harkat dan martabat yang sama termasuk jika manusia sebagai warga negara, Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh  seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan. Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa adalah :
*      Keadilan distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan ini dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.
*      Keadilan legal (bertaat), yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya. Kedilan komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara timbal balik.
Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.

Rumusan Masalah
1.      Apa itu yang dimaksud Norma ?
2.      Apa itu yang dimaksud Nilai ?
3.      Apa itu yang dimaksud Moral ?
4.      Apa itu yang dimaksud Hukum ?
5.      Perbedaan antara Norma, Nilai, Moral dan Hukum? Berikan contohnya!
Tujuan Penulisan
1.       Untuk mengetahui Pengertian Norma.
2.       Untuk mengetahui Pengertian Nilai.
3.       Untuk mengetahui Pengertian Moral.
4.       Untuk mengetahui Pengertian Hukum.
5.       Untuk mengetahui perbedaan antara Norma, Nilai, Moral dan Hukum, beserta contohnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Nilai,moral dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan perbedaan tempat setiap suku,karena nilai,moral dan norma yang ada dalam Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan,bersifat gotong-royong,tolong-menolong,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa.


Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah.




BAB III
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Norma menurut berbagai sumber.
Pengertian dari beberapa ahli :
*      HANS KELSEN
Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command" - that is the norm).
*      ROBERT M.Z. LAWANG
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
*      SOERJONO SOEKANTO
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
*      MARVIN E. SHAW
Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.
*      BELLEBAUM
Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu.

*      ISWORO HADI WIYONO
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
*      ANONIM
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
*      BAGJA WALUYA
Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
*      AA NURDIAMAN
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.

Pengertian Norma secara umum:
*      Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat,norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu,Norma sosial,Norma hukum,Norma sopan santun,Norma agama,dan Norma moral ke limanya ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari – hari,dan juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang – undangan di indonesia.Khususnya hukum di Indonesia.

*      Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

Jenis-Jenis Norma yang ada di masyarakat :
*      Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Para pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar, oleh sebab itu harus ditaati oleh para pemeluknya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman di akhirat nanti.

*      Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh negara dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur ketertiban dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa dan bernegara. Hukuman yang dikenakan bagi pelanggarnya telah ditetapkan dengan kadar hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

*      Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia lain di sekitarnya. Hukuman terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa celaan, makian, cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat tersebut.

*      Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang dari hati sanubari manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan. Hukuman bagi pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan rasa bersalah.

Ciri-ciri Norma berdasarkan pengelompokkan norma-norma itu sendiri :
*      Norma agama :
a)      Sumber dari Tuhan
b)      Bersifat universal / abadi
c)      Dilaksanakan dapat pahala, dilanggar dapat dosa
d)      Luas, berlakunya untuk umat

*      Norma hukum :
a)      Bersumber dari lembaga resmi
b)      Bersifat memaksa dan memikat
c)      Ada sanksi hukuman : a. denda, b.pidana

*      Norma kesusilaan :
a)      Bersumber dari hati nurani
b)      Bersifat lokal -> terpelihara dari masyarakat
c)      Sanksi rasa malu

*      Norma kesopanan :
a)      Bersumber dari pergaulan
b)      Bersifat lokal atau kedaerahan
c)      Sanksi hinaan dari masyarakat


2.     Pengertian Nilai menurut berbagai sumber.

Pengertian dari beberapa ahli :

*      Kimball Young
Mengemukakan nilai sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.
*      A.W.Green
Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
*      Woods
Mengemukakan bahwa nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
*      M.Z.Lawang
Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas,berharga,dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
*      Hendropuspito
Menyatakan nilai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.

Pengertian Nilai secara umum :

*      Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.

Macam-macam Nilai :
*      Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.


3.     Pengertian Moral menurut berbagai sumber.

Pengertian Moral menurut para ahli :
*      DIAN IBUNG
Moral adalah nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang
*      WIWIT WAHYUNING, DKK
Moral berkenaan dengan norma - norma umum, mengenai apa yang baik atau benar dalam cara hidup seseorang
*      ZAINUDDIN SAIFULLAH NAINGGOLAN
Moral ialah suatu tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur perilaku seseorang dan masyarakat

*      MARIA ASSUMPTA
Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
*      SONNY KERAF
Moral menjadi tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu

*      IMAM SUKARDI
Moral adalah suatu kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran - ukuran tindakan yang diterima oleh umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu
*      J. DOUMA
Moral adalah segala kesusilaan yang berlaku
*      RUSSEL SWANBURG
Moral adalah pernyataan pikiran yang berhubungan dengan semangat atau keantusiasan seseorang dalam bekerja
*      FRANS MAGNIS SUSENO, 1998
Moral adalah ukuran baik buruknya seseorang, baik sebagai Pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga Negara

Pengertian secara umum :
*      Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan satu orang di dalam berinteraksi menggunakan orang jika yang mana dilakukan satu orang tersebut berkenaan menggunakan ukuran rasa yang mana berlaku pada masyarakat itu serta bisa disetujui dan menggembirakan.
*      Moral adalah perihal absolut yang mana musti dipunyai bagi manusia.
*      Moral adalah faktor motivasi yang berhubungan dengan produktivitas dan produk atau hasil kualitas pelayanan.
*      Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.

4.     Pengertian Hukum menurut berbagai sumber.

Pengertian Hukum menurut para ahli:

*      Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

*      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

*      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

*      Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

*      Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

*      Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

*      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

*      Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

*      Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

*       S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

*      E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

*      M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

*      J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

*      Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hukum secara umum :
*      Hukum adalah suatu peraturan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat.
*      Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Ciri-ciri hukum:
 1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan memaksa,
 2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan tertentu,
 3. Ada sanksi bagi pelanggarnya

5.     Perbedaan Norma,Nilai, Moral & Hukum, beserta contohnya.

a.       Perbedaan Norma, Nilai, Moral & Hukum menurut KBBI :
*      Norma
a)      Dalam Konteks agama, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber  pada ajaran agamanya
b)      Dalam Konteks Susila, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita
c)      Dalam konteks Sosial, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.
d)      Contohnya : Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat yang berlatar belakang kebudayaan jawa “Kejawen”, maka kebudayaan itu hanya berlaku pada daerah itu saja, tidak di laksanakan pada semua daerah, karena setiap daerah memiliki adat sendiri-sendiri. Karena jika itu terjadi di daerah yang berbeda bisa terjadi pertumpahan darah.
*      Nilai
a)      Dalam konteks Budaya, konsep abstrak mengenai masalah dasar yg sangat penting dan bernilai dl kehidupan manusia.
b)      Dalam Konteks Keagamaan, konsep mengenai penghargaan tinggi yg diberikan oleh warga masyarakat pd beberapa masalah pokok dl kehidupan keagamaan yg bersifat suci sehingga menjadikan pedoman bagi tingkah laku keagamaan warga masyarakat bersangkutan
c)      Dalam konteks Keindahan,  nilai untuk manusia sbg subjek indra-jiwa, msl keindahan.
d)      Contohnya : Upacara Ngaben di Bali memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Bali itu sendiri.
*      Moral
a)      Dalam konteks agama, Pertimbangan tentang baik buruknya sikap dan perilaku.
b)      Contohnya : Seorang ayah yang memberikan pukulan terhadap anaknya karena ia merasa jengkel terhadap anak tersebut merupakan salah satu tindakan moral yang diajarkan seorang ayah kepada ayahnya secara tidak langsung, karena pasti suatu saat anak itu akan mencoba untuk meniru perbuatan ayahnya tersebut.

*      Hukum
a)      Dalam konteks agraria, keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa
b)      Dalam konteks pidana,   hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana
c)      Dalam konteks Politik, hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya.
d)      Contohnya : Seseorang yang melakukan aksi pengeboman, akan diberi hukuman sesuai dengan ada pada aturan perundangan yang ada.



b.      Perbedaan Norma dan Nilai

1. Nilai adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, sedangkan norma adalah ukuran kongkrit yang digunakan masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.

 2. Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial, sedangkan norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.

 3. Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi), sementara norma sosial telah harus ditandai, dianut dan dipatuhi oleh seseorang sejak dia lahir karena adanya bawaan keturunan.

 4. Nilai sosial bersifat relatif, norma sosial bersifat absolut.

 5. Pelanggaran terhadap nilai hanya akan menimbulkan gejolak dalam diri individu, sementara pelanggaran terhadap norma akan menimbulkan reaksi dari lingkungan berupa sanksi-sanksi sosial.







c.       Perbedaan Hukum dan Norma
1.       Hukum lebih dikodifikasikan daripada moral artinya lebih dibukukan secara sistematis dlm kitab perundang-undangan. Norma hokum lebih memiliki kepastian & objektif dibanding norma moral yang subjektif .
2.       Meski hokum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hokum terbatas pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral  menyangkut sikap batin seseorang
3.       Sanksi
Berbeda, hukum sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukumannya. Untuk norma etis tidakdapat dipaksakan, paksaan hanya menyentuh bagian luar saja,sedangkan perbuatan etis berasal dari dalam. Satu-satunya adalah hati nurani yang tidak tenang.
4.       Hukum atas dasar kehendak masyarakat, diakui oleh negara. Moral didasarkan norma-norma moral yang melebihi individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis, masyarakat dapat mengubah hukum, tidak pernah masyarakat mengubah / membatalkannorma moral. Moral menilai hokum bukan sebaliknya.










BAB IV
PENUTUP

ü  Kesimpulan :
Dari keempat hal yang dibahas diatas, diantara satu dan lainnya selain memiliki perbedaan juga sebenarnya memili keterkaitan, walaupun itu mungkin hanya sedikit. Semua itu akan berjalan dengan semestinya jika dijalankan pada hal – hal yang bai dan tidak mencoba untuk melanggarnya.
ü  Saran :
Sebaiknya kita sebagai penerus bangsa ini menjadi orang yang patuh akan aturan yang terdapat pada Pembukaan UUD ’45, dan harus menjadi orang yang taat hokum, bukan kebal hokum.



DAFTAR PUSTAKA

Siswanto, Hadi. Kasjono, Heru Subaris & Mantariputra, Mardjan. Etika Profesi Sanitarian dan Pembangunan berwawasan Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2010.