MAKALAH PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA, NILAI, MORAL & HUKUM
Nama : Devi Ratna Yuliani
NIM : P17433212027
Tingkat/Kelas : 1/C
Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia
Potekkes Kemenkes Semarang
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Purwokerto
DIV Kesehatan Lingkungan Purwokerto
Tahun 2012 / 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah selesai tepat pada waktunya yang
berjudul “Norma, Nilai, Moral & Hukum ”
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya
sampaikan terima kasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul .............................................................................. 1
Kata Pengantar .............................................................................. 2
Daftar Isi .............................................................................. 3
Bab I Pendahuluan .............................................................................. 4
Bab II Tinjauan Pustaka 6
Bab III Pembahasan .............................................................................. 7
·
Pengertian
Norma menurut berbagai sumber.
·
Pengertian
Nilai menurut berbagai sumber.
·
Pengertian
Moral menurut berbagai sumber.
·
Pengertian
Hukum menurut berbagai sumber.
·
Perbedaan
Norma,Nilai, Moral & Hukum,
beserta
contohnya.
Bab IV Penutup .............................................................................. 21
Daftar Pustaka .............................................................................. 22
BAB
1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Nilai itu ada,
nyata atau riil dalam kehidupan kita
sebagai manusia. Moral berkaitan erat dengan akhlak yang mengandung makna tata
tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral termasuk dalam bagian dari nilai. Hukum termasuk dalam suatu
norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya
memaksa. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun
pancasila.
Berdasarkan pancasila sila kedua
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, makna adil dapat saya contohkan pada
keluarga, missal : jika adik mempunyai uang saku Rp 2.500,- , maka lain halnya
dengan kakak untuk mencapai nilai keadilan itu kakak harus mendapatkan uang
saku yang sesuai misalnya Rp 5.000,-. Manusia
pada hakikatnya memliki harkat dan martabat yang sama termasuk jika manusia
sebagai warga negara, Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin
perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pada pasal 27
ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup
masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara
adil dan menyeluruh oleh seluruh lapisan
masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir
orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan
kemiskinan. Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud
dalam kehidupan bangsa adalah :
Keadilan
distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan
ini dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama
berdasarkan hak dan kewajiban.
Keadilan
legal (bertaat), yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya.
Kedilan komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara
timbal balik.
Dilihat
dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud
terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara.
Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum
terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan
semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu yang dimaksud Norma ?
2. Apa
itu yang dimaksud Nilai ?
3. Apa
itu yang dimaksud Moral ?
4. Apa
itu yang dimaksud Hukum ?
5. Perbedaan
antara Norma, Nilai, Moral dan Hukum? Berikan contohnya!
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Norma.
2.
Untuk
mengetahui Pengertian Nilai.
3.
Untuk
mengetahui Pengertian Moral.
4.
Untuk
mengetahui Pengertian Hukum.
5.
Untuk
mengetahui perbedaan antara Norma, Nilai, Moral dan Hukum, beserta contohnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Nilai,moral
dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan
perbedaan tempat setiap suku,karena nilai,moral dan norma yang ada dalam
Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan
tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah
masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan,bersifat
gotong-royong,tolong-menolong,menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani
mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang
khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila
memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai
dengan kepribadian bangsa.
Menurut Kelsen, hukum adalah
sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya”
atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus
dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen
meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang
“seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan
dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum,
yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam
aksi-aksi alamiah.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Norma menurut berbagai sumber.
Pengertian
dari beberapa ahli :
HANS
KELSEN
Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an
impersonal and anonymous "command" - that is the norm).
ROBERT
M.Z. LAWANG
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana
tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi
orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
SOERJONO
SOEKANTO
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu
masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses
pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal,
diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
MARVIN
E. SHAW
Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun
diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.
BELLEBAUM
Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang
bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap
tertentu.
ISWORO
HADI WIYONO
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi
ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus
dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam
masyarakat.
ANONIM
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan
yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku
individu dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus
dirumuskan agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan
apa yang diharapkan.
BAGJA
WALUYA
Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan
pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam
berperilaku.
AA
NURDIAMAN
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan
dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
Pengertian
Norma secara umum:
Norma
adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku,
sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di
lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan
norma diberlakukan oleh masyarakat,norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu,Norma
sosial,Norma hukum,Norma sopan santun,Norma agama,dan Norma moral ke limanya
ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari – hari,dan juga berperan
penting dalam mengatur segala sesuatu perundang – undangan di
indonesia.Khususnya hukum di Indonesia.
Norma adalah
patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang
lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak prilaku seseorang.
Jenis-Jenis
Norma yang ada di masyarakat :
Norma
agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan
anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Para pemeluk agama mengakui dan
mempunyai keyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup berasal dari Tuhan dan
merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar, oleh sebab itu harus ditaati
oleh para pemeluknya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman
di akhirat nanti.
Norma
hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh negara dengan hukuman tegas dan memaksa
sehingga berfungsi mengatur ketertiban dalam masyarakat. Norma hukum digunakan
sebagai pedoman hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia
dalam berbangsa dan bernegara. Hukuman yang dikenakan bagi pelanggarnya telah
ditetapkan dengan kadar hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang telah
dilakukan.
Norma
kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Peraturan
itu ditaati dan diikuti sebagai pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia
lain di sekitarnya. Hukuman terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat
yaitu berupa celaan, makian, cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di
masyarakat tersebut.
Norma
kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang dari hati sanubari manusia.
Peraturan tersebut berupa suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap
orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan. Hukuman bagi pelanggaran terhadap
norma kesusilaan berupa penyesalan diri dan rasa bersalah.
Ciri-ciri
Norma berdasarkan pengelompokkan norma-norma itu sendiri :
Norma
agama :
a)
Sumber
dari Tuhan
b)
Bersifat
universal / abadi
c)
Dilaksanakan
dapat pahala, dilanggar dapat dosa
d)
Luas,
berlakunya untuk umat
Norma
hukum :
a)
Bersumber
dari lembaga resmi
b)
Bersifat
memaksa dan memikat
c)
Ada
sanksi hukuman : a. denda, b.pidana
Norma
kesusilaan :
a)
Bersumber
dari hati nurani
b)
Bersifat
lokal -> terpelihara dari masyarakat
c)
Sanksi
rasa malu
Norma
kesopanan :
a)
Bersumber
dari pergaulan
b)
Bersifat
lokal atau kedaerahan
c)
Sanksi
hinaan dari masyarakat
2. Pengertian
Nilai menurut berbagai sumber.
Pengertian dari beberapa ahli :
Kimball
Young
Mengemukakan nilai
sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang
dianggap penting dalam masyarakat.
A.W.Green
Nilai sosial adalah
kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
Woods
Mengemukakan bahwa
nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
M.Z.Lawang
Menyatakan nilai
adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas,berharga,dan dapat
mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
Hendropuspito
Menyatakan nilai
sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya
guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
Pengertian Nilai secara umum :
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi
manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi
kehidupan manusia.
Macam-macam Nilai :
Dalam
filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai
logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai
estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai
etika/moral adalah nilai baik buruk.
3. Pengertian
Moral menurut berbagai sumber.
Pengertian Moral menurut para ahli :
DIAN
IBUNG
Moral adalah nilai
yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang
WIWIT
WAHYUNING, DKK
Moral berkenaan dengan
norma - norma umum, mengenai apa yang baik atau benar dalam cara hidup
seseorang
ZAINUDDIN
SAIFULLAH NAINGGOLAN
Moral ialah suatu
tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur
perilaku seseorang dan masyarakat
MARIA
ASSUMPTA
Moral
adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia
SONNY
KERAF
Moral
menjadi tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya
tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau
sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu
IMAM
SUKARDI
Moral adalah suatu
kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran - ukuran tindakan yang diterima oleh
umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu
J.
DOUMA
Moral
adalah segala kesusilaan yang berlaku
RUSSEL
SWANBURG
Moral adalah pernyataan
pikiran yang berhubungan dengan semangat atau keantusiasan seseorang dalam
bekerja
FRANS
MAGNIS SUSENO, 1998
Moral adalah ukuran
baik buruknya seseorang, baik sebagai Pribadi maupun sebagai warga masyarakat,
dan warga Negara
Pengertian secara umum :
Moral
adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan satu orang di dalam berinteraksi
menggunakan orang jika yang mana dilakukan satu orang tersebut berkenaan
menggunakan ukuran rasa yang mana berlaku pada masyarakat itu serta bisa
disetujui dan menggembirakan.
Moral
adalah perihal absolut yang mana musti dipunyai bagi manusia.
Moral
adalah faktor motivasi yang berhubungan dengan produktivitas dan produk atau
hasil kualitas pelayanan.
Moral
merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait
dengan nilai-nilai baik dan buruk.
4. Pengertian
Hukum menurut berbagai sumber.
Pengertian
Hukum menurut para ahli:
Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Duguit,
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
Immanuel
Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari
orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain
memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Van
Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Van
Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal
hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan,
adat istiadat, dan kebiasaan.
S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
E.
Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan
larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah
atau penguasa itu.
M.H.
Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo
Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat.
Pengertian
Hukum secara umum :
Hukum
adalah suatu peraturan perundangan yang dibuat dan ditetapkan oleh suatu
kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Ciri-ciri hukum:
1. Bersifat mengikat, tegas, & bahkan
memaksa,
2. Dapat berlaku bagi setiap dan atau kalangan
tertentu,
3. Ada sanksi bagi pelanggarnya
5. Perbedaan
Norma,Nilai, Moral & Hukum, beserta contohnya.
a.
Perbedaan
Norma, Nilai, Moral & Hukum menurut KBBI :
Norma
a)
Dalam
Konteks agama, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya yang bersumber pada ajaran
agamanya
b)
Dalam
Konteks Susila, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial
sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita
c)
Dalam
konteks Sosial, aturan yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan
sesamanya.
d)
Contohnya
: Norma (nilai-nilai, aturan) pada masyarakat yang berlatar belakang kebudayaan
jawa “Kejawen”, maka kebudayaan itu hanya berlaku pada daerah itu saja, tidak
di laksanakan pada semua daerah, karena setiap daerah memiliki adat
sendiri-sendiri. Karena jika itu terjadi di daerah yang berbeda bisa terjadi
pertumpahan darah.
Nilai
a)
Dalam
konteks Budaya, konsep abstrak mengenai masalah dasar yg sangat penting dan
bernilai dl kehidupan manusia.
b)
Dalam
Konteks Keagamaan, konsep mengenai penghargaan tinggi yg diberikan oleh warga
masyarakat pd beberapa masalah pokok dl kehidupan keagamaan yg bersifat suci
sehingga menjadikan pedoman bagi tingkah laku keagamaan warga masyarakat
bersangkutan
c)
Dalam
konteks Keindahan, nilai untuk manusia
sbg subjek indra-jiwa, msl keindahan.
d)
Contohnya
: Upacara Ngaben di Bali memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Bali itu
sendiri.
Moral
a)
Dalam
konteks agama, Pertimbangan tentang baik buruknya sikap dan perilaku.
b)
Contohnya
: Seorang ayah yang memberikan pukulan terhadap anaknya karena ia merasa
jengkel terhadap anak tersebut merupakan salah satu tindakan moral yang
diajarkan seorang ayah kepada ayahnya secara tidak langsung, karena pasti suatu
saat anak itu akan mencoba untuk meniru perbuatan ayahnya tersebut.
Hukum
a)
Dalam
konteks agraria, keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis
yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang
angkasa
b)
Dalam
konteks pidana, hukum yg menentukan
peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana
c)
Dalam
konteks Politik, hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara
negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya.
d)
Contohnya
: Seseorang yang melakukan aksi pengeboman, akan diberi hukuman sesuai dengan
ada pada aturan perundangan yang ada.
b.
Perbedaan
Norma dan Nilai
1. Nilai adalah konsepsi-konsepsi
abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk, sedangkan norma adalah ukuran kongkrit yang digunakan
masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.
2. Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak
dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial, sedangkan norma
sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
3. Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan
dipelajari melalui proses sosialisasi, dijadikan milik diri melalui
internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan-tindakan penganutnya dalam
kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi), sementara
norma sosial telah harus ditandai, dianut dan dipatuhi oleh seseorang sejak dia
lahir karena adanya bawaan keturunan.
4. Nilai sosial bersifat relatif, norma sosial
bersifat absolut.
5. Pelanggaran terhadap nilai hanya akan
menimbulkan gejolak dalam diri individu, sementara pelanggaran terhadap norma
akan menimbulkan reaksi dari lingkungan berupa sanksi-sanksi sosial.
c.
Perbedaan
Hukum dan Norma
1.
Hukum
lebih dikodifikasikan daripada moral artinya lebih dibukukan secara sistematis
dlm kitab perundang-undangan. Norma hokum lebih memiliki kepastian &
objektif dibanding norma moral yang subjektif .
2.
Meski
hokum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hokum terbatas pada
tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral
menyangkut sikap batin seseorang
3.
Sanksi
Berbeda, hukum sebagian besar
dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukumannya. Untuk norma etis
tidakdapat dipaksakan, paksaan hanya menyentuh bagian luar saja,sedangkan
perbuatan etis berasal dari dalam. Satu-satunya adalah hati nurani yang tidak
tenang.
4.
Hukum
atas dasar kehendak masyarakat, diakui oleh negara. Moral didasarkan
norma-norma moral yang melebihi individu dan masyarakat. Dengan cara
demokratis, masyarakat dapat mengubah hukum, tidak pernah masyarakat mengubah /
membatalkannorma moral. Moral menilai hokum bukan sebaliknya.
BAB IV
PENUTUP
ü Kesimpulan
:
Dari keempat hal yang dibahas
diatas, diantara satu dan lainnya selain memiliki perbedaan juga sebenarnya
memili keterkaitan, walaupun itu mungkin hanya sedikit. Semua itu akan berjalan
dengan semestinya jika dijalankan pada hal – hal yang bai dan tidak mencoba
untuk melanggarnya.
ü Saran
:
Sebaiknya kita sebagai penerus
bangsa ini menjadi orang yang patuh akan aturan yang terdapat pada Pembukaan
UUD ’45, dan harus menjadi orang yang taat hokum, bukan kebal hokum.
DAFTAR PUSTAKA
Siswanto, Hadi. Kasjono, Heru Subaris & Mantariputra,
Mardjan. Etika Profesi Sanitarian dan
Pembangunan berwawasan Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2010.